Polres Kepahiang Kembali Tangkap 2 Juru Parkir Dalam Kasus Dugaan Pungli, Fredo: Mereka Ditunjuk!

Jumat 26-05-2023,22:01 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

Sementara itu hingga saat ini, Satreskrim masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di sejumlah titik parkir dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

"Tim masih patroli dan memeriksa lokasi parkir lainnya," demikian Fredo.

BACA JUGA:Hanya Rp 47 Juta, Harley Davidson X440 Resmi Meluncur Ke Indonesia

Sebelumnya diberitakan kalau jajaran Satreskrim Polres Kepahiang kembali turun ke lapangan melakukan penindakan terhadap dugaan aksi Pungutan Liar (Pungli).

Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, Polres Kepahiang menurunkan Tim Elang Juvi untuk melakukan penindakan terhadap dugaan Pungli di Jalan Samsudin, Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kamis 25 Mei 2023.

 

Dalam pelaksanaannya, Polres Kepahiang berhasil mengamankan 5 juru parkir yang diduga ilegal dan melakukan tindakan yang diduga Pungli. Adapun 5 juru parkir tersebut sebagai berikut:

 

1. ERIYANSYAH 

Umur: 27 Tahun 

Pekerjaan: Juru Parkir

Alamat Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang 

BACA JUGA:Cek Sekarang, Jadwal Indonesia VS Argentina Resmi Diumumkan

2. RIAN HIDAYAT

Umur: 28 Tahun 

Kategori :