Polres Kepahiang Kembali Tangkap 2 Juru Parkir Dalam Kasus Dugaan Pungli, Fredo: Mereka Ditunjuk!
RK ONLINE - Setelah berhasil mengamankan 5 juru parkir ilegal atau tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali melakukan penangkapan terhadap 2 juru parkir lainnya, Jumat 26 Mei 2023.
Kali ini dalam kasus dugaan Pungli berkedok juru parkir ini, Polres Kepahiang berhasil mengamankan DK dan juga HR, warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Awal Mula Wakil Bupati Rohil Tertangkap Basah Bersama Wanita Bukan Muhrim di Kamar Hotel
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH menerangkan, penangkapan terhadap 2 juru parkir yang diduga Pungli ini, berlangsungt di wilayah parkir Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
"Iya ada 2 juru parkir lagi yang berhasil kami amankan. Kedua juru parkirt ini juga diduga bekerja sebagai juru parkir ilegal, karena tidak memiliki SPT resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang," terang Fredo.
Dengan ditangkapnya 2 juru parkir ini, Fredo mengatakan kalau dalam kasus dugaan Pungli ini, Unit Pidum dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang sudah mengamankan 7 juru parkir dalam kasus yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 7 Jukir ini lanjut Fredo, semuanya kompak mengatakan bahwa mereka ini telah ditunjuk oleh oknum petugas parkir yang memiliki SPT. Padahal seharusnya, pekerjaan ini dilakukan oleh petugaws yang memiliki SPT dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain.
"Jadi kalau keterangan yang kita ambil sementara ini, mereka ini ditunjuk oleh pemegang SPT. Padahal seharusnya, pemilik SPT itulah yang berada di lapangan dan bertanggung jawab atas wilayah parkirnya," lanjutnya.