Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP

Jumat 26-05-2023,15:22 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP

RK ONLINE - Ternyata foto KTP  bisa diganti dengan yang baru. Untuk mengetahui cara dan seperti apa langkahnya, simak artikel ini yang mengulas cara menganti foto ktp berdasarkan tanpa harus melanggar UU.

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penduduk yang mencakup data pribadi pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto.

 

KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, sehingga warganet pun bertanya-tanya apakah foto yang terdapat di KTP elektronik (KTP-el) dapat diganti. Terkadang, hasil foto pada KTP dianggap buruk dan tidak mencerminkan penampilan asli pemiliknya.

BACA JUGA:Bagaimana Pandangan Islam Soal Istri Tolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa perubahan atau penggantian foto pada KTP sebenarnya memungkinkan dilakukan.

 

Hal ini didasarkan pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

 

"Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," kata Teguh dilansir dari Kompas.com.

 

Selanjutnya, Pasal 13 mengatur bahwa perubahan foto dilakukan jika penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau jika terjadi kerusakan pada KTP-el.

 

Kategori :