Wajib Zonasi, Ini Kepastian Dikbud Kota Bengkulu Terkait Proses PPDB 2023/2024
RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memastikan bahwa tidak akan ada kecurangan seperti titip anak atau pemalsuan kartu keluarga (KK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 melalui jalur zonasi dan lainnya.
Dikutip dari AntaraBengkulu.com, Selama pelaksanaan PPDB, pihak Dikbud akan melakukan pengecekan terhadap KK yang digunakan oleh calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi.
"Kami akan memeriksa keaslian dokumen yang diserahkan calon peserta didik yang menggunakan jalur zonasi seperti kartu keluarga dan surat keterangan domisili agar tidak ada kecurangan yang ditemukan," kata Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sekaligus Kepala PPDB Dikbud Kota Bengkulu, Huteman Mulyadi.
BACA JUGA:Akhirnya Gaji Ke-13 Cair, Cek Sekarang Jadwal Lengkapnya!
PPDB memiliki empat jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua yang sebelumnya berasal dari luar wilayah.
Huteman menjelaskan bahwa dalam jalur zonasi, perpindahan kartu keluarga satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran diperbolehkan sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan RI.
Untuk memverifikasi alamat pada kartu keluarga, pihak Dikbud dapat memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan syarat bahwa verifikasi dilakukan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sementara itu, Dediyanto, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dikbud terkait perpindahan kartu keluarga yang terjadi satu hingga 1,5 tahun menjelang PPDB. Tujuannya adalah untuk melakukan penelusuran.