BKN Beberkan Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?

Selasa 23-05-2023,10:37 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BKN Beberkan Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?

RK ONLINE - Banyak orang yang masih bermimpi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dapat memberikan keamanan, stabilitas keuangan, karir serta penghasilan yang menjanjikan.

 

Salah satu jalur untuk menjadi PNS adalah melalui jalur tenaga honorer. Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS tanpa tes, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk dapat diangkat menjadi PNS, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Banyak yang Salah, Ini Penjelasan Mendetil Terkait Perbedaan PNS dan PPPK

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang mengatur dasar hukum dan syarat pengangkatan tenaga honorer. 

 

Regulasi ini mengacu pada dasar hukum dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah isi surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 mengenai dasar hukum dan persyaratan pengangkatan tenaga honorer:

 

Dasar hukum pengangkatan tenaga honorer

Sesuai dengan surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang dikeluarkan oleh BKN, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer adalah sebagai berikut:

 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

BACA JUGA:Batal Diangkat PNS, 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Dicoret dari Database BKN

Kategori :