Menurut PSAKBI, asuransi tidak akan memberikan pertanggungan kerugian, kerusakan, atau biaya terhadap kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
- Kerugian disebabkan oleh tindakan sengaja dari tertanggung atau pengemudi
- Saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau zat lain yang membahayakan
- Dikemudikan dengan paksa meskipun kendaraan dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan secara teknis
- Masuk atau melewati jalan yang tertutup, terlarang, atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
BACA JUGA:HEBOH Video Aksi Tak Senonoh di Sumsel Mendadak Viral, Polres Banyuasin Turun Tangan!
Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM sebagai pengemudi tidak akan dapat mengklaim asuransi mobil, meskipun kendaraan tersebut memiliki asuransi tipe All Risk.
"Secara umum, klaim asuransi tidak akan diterima dalam situasi seperti ini", kata Iwan.