Gegara Seret Anjing Mungil, Ibu-Ibu Viral Ini Berurusan Dengan Polda Bali
RK ONLINE - Setelah viral di media sosial, saat ini ibu-ibu di Bali terpaksa berurusan dengan jajaran Polda Bali. Sebab akibat perbuatannya yang dinilai tidak memiliki belas kasihan terhadap hewan peliharaan, ibu-ibu yang viral ini diburu pihak kepolisian dari Polda Bali.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prihasmoko mengatakan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan lokasi kejadian dan mencari pelaku yang menyeret anjing mungil ini.
"Kami sedang menyelidiki lokasi dan pelaku. Kami masih menyelidiki lokasi," ujar Nanang.
BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite di Bengkulu Dibatasi PT Pertamina, Sultan: Mengganggu pertumbuhan Ekonomi!
Dia juga mengatakan bahwa mereka akan memanggil orang yang merekam video itu untuk dimintai keterangan. Dia diduga mengetahui kejadian sebenarnya.
"Kami akan memanggil orang yang memberikan informasi tersebut. Dia yang memviralkan dan kami akan mencarinya terlebih dahulu. Kami akan memanggilnya, karena dia yang melihat posisi di mana dan pada jam berapa kejadian itu terjadi," tambahnya.
Nanang mengatakan bahwa dalam Undang-Undang KUHP, ada ancaman hukuman bagi pelaku penyiksaan hewan. Karena itu, polisi akan memanggil ahli untuk memastikan tindakan yang dilakukan pengendara itu merupakan pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Ngaku Bisa Begini, Kakek 71 Tahun Berakhir di Bui
"Menyiksa hewan hingga menyebabkan kesakitan dianggap pelanggaran hukum menurut Undang-Undang KUHP. Kami belum dapat melihat tindakan yang dilakukan pengendara motor tersebut dalam bentuk apa, dan di jalan. Kami akan meminta keterangan dari ahli untuk melihat apakah tindakan tersebut merupakan penyiksaan hewan," jelasnya.