Namun, sampai saat ini tindakan menyiram rumah tetangga menggunakan air kencing tersebut masih terus dilakukan IRT ini.
"Sejak awal tahun 2017 kasus itu diselesaikan ditingkat RT hingga dilanjutkan ke balai desa. Dimediasi di balai desa lebih dari tiga kali," kata Kusnul
Wiwik akhirnya melaporkan IRT ini ke polisi karena tindakan tersebut dilakukan beberapa kali. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa motif dari tindakan itu adalah karena rumah yang ditempati Wiwik adalah milik adik Masriah.
Namun, rumah itu kemudian dijual ke Wiwik. Masriah ingin memiliki rumah itu kembali, sehingga ia melakukan tindakan seperti itu agar Wiwik dan keluarganya tidak betah tinggal di rumah tersebut dan akhirnya menjualnya kembali kepadanya dengan harga yang murah.
Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah pernah dimediasi pada tahun 2017. Namun, Masriah tetap mengulangi tindakannya. Kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan dan surat pernyataan di Polsek Sukodono bahwa Masriah tidak akan mengulangi tindakannya lagi. Namun, Masriah masih melakukannya lagi dan kemudian dilaporkan ke polisi setempat.