Jangan Salah, Ini Info Terbaru Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023
RK ONLINE - MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan kembali dibuka tahun 2023 ini.
MenPANRB juga sudsah memastikan hal ini, melalui Surat Edaran terkait pengadaan ASN yang juga menjadi dasar pengadaan CPNS 2023.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS ini, termasuk batasan usia bagi peserta seleksi CPNS.
BACA JUGA:Segera Dibuka, Ini 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui
Harus diingat bahwa usia minimal dan maksimal saat mendaftar menjadi CPNS telah diatur dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pelamar CPNS dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jika peserta penerimaan CPNS merasa usianya kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun, maka dapat dipastikan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi atau rekrutmen CPNS ini.
Tetapi jangan khawatir, masih banyak kesempatan lain untuk mengembangkan karier.
BACA JUGA:Mantap Nian, CPNS 2023 Dipastikan Terima Gaji ke-13, Simak Ketentuannya Berikut Ini!
Selain itu, pastikan bahwa peserta seleksi CPNS juga memenuhi kualifikasi dan persyaratan lain yang diperlukan. Seperti pendidikan, kesehatan dan keahlian tertentu.
Selain itu, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar.
Bagi yang belum memenuhi syarat untuk melamar sebagai CPNS, jangan berkecil hati. Masih banyak kesempatan untuk mengembangkan karir baik di sektor swasta maupun pemerintahan.