Mantap Nian, CPNS 2023 Dipastikan Terima Gaji ke-13, Simak Ketentuannya Berikut Ini!

Selasa 09-05-2023,11:42 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Admin Radar Kepahiang 3

Pencairan gaji ke-13 CPNS akan bersumber dari APBN dan APBD dengan ketentuan menyesuaikan regulasi dari setiap daerah.

 

Penting bagi CPNS dan PNS untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 ini. PP Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa gaji ke-1 akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang atau bulan depan. 

Dengan demikian, kita semua dapat berharap bahwa pemberian gaji ke-13 ini dapat membantu memperbaiki kesejahteraan kehidupan para ASN di Indonesia.

BACA JUGA:Bukan Hanya Kenaikan Gaji PNS, Gaji Pensiunan PNS Juga Dibahas Presiden Jokowi, Begini Katanya!

Kategori :