Penghapusan Tenaga Honorer di Indonesia Menjadi Perhatian Publik Karena Hal Ini

Sabtu 06-05-2023,19:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Penghapusan Tenaga Honorer di Indonesia Menjadi Perhatian Publik Karena Hal Ini

RK ONLINE - Penghapusan tenaga honorer di Indonesia menjadi perhatian publik karena banyaknya jumlah honorer yang tidak memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang merata. 

 

Pemerintah sudah merencanakan program penghapusan tenaga honorer sejak lama, dan hal tersebut menjadi isu yang kian mengemuka belakangan ini.

 

Salah satu aturan baru terkait penghapusan tenaga honorer adalah SE MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis pada Mei 2022. 

BACA JUGA:Mantap!! 894 PPPK Resmi Terima SK

Aturan ini menyatakan bahwa tenaga honorer harus dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Dengan demikian, hanya ada 2 status kepegawaian di Indonesia, yaitu PNS dan PPPK.

 

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer akan dihapuskan. Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi menpan.go.id, ada 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, dan lain sebagainya.

 

Penghapusan tenaga honorer menjadi polemik karena ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat SE MenPAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022. 

BACA JUGA:VIRAL Rombongan Bus TNI AL Trobos Palang Pintu Kereta Api, Fajar: Tidak P!

Banyak pihak yang menilai bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja dengan baik dan loyal pada negara seharusnya tidak dihapuskan begitu saja. 

 

Kategori :