"sangat tidak pantas dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat" Komen Fajar
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan. Sesuai dengan aturan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kami sangat menyayangkan, padahal sesuai aturan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api" ucap Luqman.
BACA JUGA:PENGUMUMAN Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Diundur, Ini Alasannya!
Luqman juga menegaskan bahwa siapapun pengguna jalan, termasuk patwal rombongan presiden dan pejabat negara, ketika ada kereta api yang melintas wajib berhenti.
Hingga saat ini, belum diketahui kapan kejadian dua bus menerobos palang pintu perlintasan KA tersebut terjadi. Namun tindakan nekat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan dan mendahulukan keselamatan.
"Saya kurang tahu itu kapan, mungkin bisa ditanyakan yang upload video," Tutup dia.
BACA JUGA:VIRAL Momen Mobil Presiden Jokowi Kesulitan Melewati Jalan Rusak di Provinsi Lampung
BACA JUGA:Detik-detik Mobil Presiden Jokowi Nyangkut di Jalan Lampung Saat Melakukan Peninjauan