Dijelaskan Wabup, berdasarkan hasil Sidak sementara ini seluruh PNS Kepahiang yang tidak masuk tanpa keterangan atau membolos ini, dikenakan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
BACA JUGA:Turun! Berikut Ini Update Harga BBM Usai Lebaran Idul Fitri 1444 H
"Nanti sanksinya akan disesuaikan dengan PP 94 tentang disiplin PNS," demikian Wabup.