Gaji PNS Naik 7 Persen, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan Gaji PPPK, Perhatikan Bedanya!

Minggu 16-04-2023,06:37 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

Gaji PNS Naik 7 Persen, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan Gaji PPPK, Perhatikan Bedanya!

RK ONLINE - Informasi mengenai gaji PNS naik 7 persen, menjadi kabar gembira bagi PNS menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Berbeda dari kenaikan gaji PNS yang biasanya maksimal hanya 5 persen, informasi yang beredar belakangan ini menyebutkan jika kali ini gaji PNS naik 7 persen.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH November 2023 Semua Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK, Cek Daftar Gaji PPPK!

Namun smapai saat ini, informasi mengenai gaji PNS naik 7 persen ini, belum menunjukan benar adanya dan masih simpang siur. 

Meskipun sudah diharapkan sejak lama, kenaikan gaji PNS ini masih belum memiliki titik terang dan informasi yang valid.

 

Perlu diketahui kalau sebelumnya, gaji PNS naik pada tahun 2019 lalu. Melalui PP 15 tahun 2019, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS yang saat itu, sudah beberapa tahun tidak pernah naik.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan jika kenaikan gaji PNS dipastikan beriringan dengan diterbitkannya PP terbaru sebagai perubahan dari PP 15 tahun 2019 tersebut.

BACA JUGA:Sebelum Ikut Tes CPNS 2023, Ada Baiknya Ketahui Dulu Besaran Gaji PNS

Lagi pula baru-baru ini informasi mengenai kenaikan gaji PNS 7 persen menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini, langsung ditanggapi oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas. 

 

MenPANRB Anas mengatakan jika sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur gaji PNS naik 7 persen. Selain itu dirinya juga menyebutkan jika sejauh ini, belum ada pembahasan pemerintah pusat mengenai kenaikan gaji PNS 7 persen seperti informasi yang beredar luas.

Kategori :