"Mengenai pemeriksaan dalam kasus OTT ini, bisa bertambah. Termasuk dari BKPSDM Seluma dan juga Dinas Kesehatan Seluma," bebernya.
BACA JUGA:Begini Putusan Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pemeriksaan demi pemeriksaan yang mereka lakukan sambungnya, merupakan bentuk upaya mereka dalam memperkuat bukti atas kasus yang saat ini sedang mereka tangani.
Maka dari itu jika dalam perjalanan ditemukan pihak-pihak yang bersalah lainnya, dia memastikan jika Kejari Seluma akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk saat ini mengenai penambahan tersangka belum bisa dipastikan karena saat ini, masi kami dalami dengan pemeriksaan saksi-saksi," demikian Kasi Intel Kejari Seluma.
Untuk diketahui, adapun kasus ini mencuat, setelah pihaknya Kejari Seluma, pada Senin 10 April 2023 kemarin, telah melakukan OTT dengan salah satu ASN di BKPSDM berinisial C-W dan anggota PPPK saat melakukan memperlancar proses penerbitan SK PPPK di lingkungan Pemkab Seluma.
Selain itu, dari perkara tersebut pun, yang saat ini masih ditangani pihaknya juga telah menetapkan 1 ASN inisial C-W sebagai tersangka.
Dan masih melakukan pemeriksaan dengan 1 ASN BKPSDM lainnya inisial D-I, anggota PPPK dan juga Kepala Dinas Kesehatan.
Sekedar mengulas kalau sebelumnya selain mengamankan PNS dan PPPK Tenaga Kesehatan, dalam kasus OTT PNS BKPSDM Seluma ini jaksa Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang setoran Rp27 juta yang berada di dalam amplop, bertuliskan nama-nama PPPK Tenaga Kesehatan Seluma, 5 unit Hp dan beberapa tumpukan berkas di BKPSDM Seluma.