Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Rabu 12-04-2023,11:46 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

BACA JUGA:Diskusi Bersama Presiden Jokowi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, MenPANRB: Menguntungkan Tenaga Honorer!

Di samping itu terkait gaji PNS, sampai saat ini masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2019.

 

Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019:

Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800 

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

 

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

BACA JUGA:Siap-Siap, Ini 4 Wilayah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu yang Sebentar Lagi Dibuka!

Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

 

Kategori :