Di samping itu terkait gaji PNS, sampai saat ini masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2019.
Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019:
Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini 4 Wilayah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu yang Sebentar Lagi Dibuka!
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400