- Merupakan masyarakat kalangan ekonomi miskin atau rentan miskin.
- KTP dan Kartu Keluarga wajib sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak sedang menjadi penerima Bansos jenis lain dari pemerintah.
- Dalam satu keluarga hanya satu Lansia yang berhak menerima PKH.
BACA JUGA:Usulan Pencairan Dana Desa 2023 dari 13 Desa Ini Ditolak KPPN, Cek Sekarang Ini Daftarnya!
Setiap tahun, masing-masing Lansia penerima Bansos Lansia akan mendapatkan DANA gratis Rp2,4 juta.
Dari jumlah tersebut, Bansos Lansia ini bisa cair 4 kali dalam setahun dengan rincian:
Bansos Lansia Tahap I
Bulan Januari
Bulan Februari
Bulan Maret
Bansos Lansia Tahap II
Bulan April