Merasa tidak pernah meminjam uang, Nindi bersama dengan suaminya kemudian langsung mendatangi Koperasi Sehati Kabupaten Kepahiang untuk memastikannya.
Hasilnya setelah diperlihatkan dokumen pinjamam yang mengatasnamakan dirinya, Nindi dengan tegas membantah jika dirinya melakukan pinjaman tersebut.
Bahkan menurutnya, ada sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan. Seperti tanda tangan dan sejumlah identitas lainnya.
BACA JUGA:Tradisi Perang Sarung Saat Bulan Suci Ramadhan, Ternyata Begini Pendapat Kemenag dan Ustad Pratikno!
Merasa tidak senang, dirinya pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Pokres Kepahiang untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Korban membantah telah melakukan pinjaman senilai Rp 6,5 juta dan menyatakan bahwa ada sejumlah identitas miliknya yang telah dipalsukan," lanjut Doni.
Sementara itu mendapati laporan ini, jajaran Unit Pidum dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan. Tidak sia-sia karyawan Koperasi Sehari yang diduga sudah melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan ini, berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata selama ini terdapat sebanyak 375 berkas pinjaman nasabah yang diduga kuat, sudah dipalsukan oleh RV dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar.
"Terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan kami," demikian Doni.