RK ONLINE - Selain penghapusan biaya BBNKB, berbagai diskon dan bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan, menjadi langkah strategis pemerintah melalui Samsat untuk meringankan masyarakat saat membaya pajak kendaraan.
Baru-baru ini sebagai bagian dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, pemerintah melalui Samsat resmi menghadirkan program diskon 50 persen untuk pajak kendaraan dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang hendak membaya pajak kendaraan.
BACA JUGA:SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, dibuka Samsat dengan sebutan program PKB "Triple Untung Plus". Menjadi bagian dari program unggulan, Samsat berharap banyak masyarakat yang merasa diringankan dan terbantukan oleh Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini.
Dimulai sejak 2 Maret 2023 lalu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dengan diskon 50 persen ini dilaksanakan Samsat selama 2 bulan dan akan resmi ditutup 2 Mei 2023 mendatang.
Menariknya lagi, Samsat ternyata bukan hanya menyediakan program bayar pajak kendaraan diskon 50 persen ini saja. Namun terdapat berbagai keuntungan lainnya yang disiapkan Samsat untuk meringankan masyarakat melalui program Triple Untung Plus ini.
Karena selain diskon 50 persen, masyarakat juga bisa memperoleh keuntungan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi yang dibebaskan oleh pemerintah.
Program Triple Untung Plus ini, memiliki poin "bebas" dan "diskon". Untuk poin "bebas", dimulai dari biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.
Kemudian penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.