Tujuan dan Manfaat Badan Pusat Statistik Buka Lowongan Pekerjaan Sensus Pertanian Tahun 2023

Rabu 15-03-2023,16:12 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

"Kita perlu transformasi sistem pertanian dan pangan untuk lebih inovatif, berdaya saing dan berkelanjutan. Sensus Pertanian tahun 2023 menyajikan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti. Harapannya hasilnya dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga maupun berbagai pemangku kepentingan lain untuk memanfaatkan data ini, dalam transformasi pertanian dan pangan," kata Habibullah dikutip dari antara.com, Rabu 15 Maret 2023.

 

Adapun tujuan dan manfaat Sensus Pertanian Tahun 2023 Badan Pusat Statistik yakni:

BACA JUGA:Mulai April 2023 Tarif Listrik Naik Lagi? Jisman: Tunggu Saja Pengumuman Resminya!

1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia. 

 

2. Mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin. 

 

3. Memperoleh informasi tentang populasi rumah tangga pertanian, rumah tangga petani gurem, luas tanam tanaman pangan, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya. 

 

4. Hasil sensus pertanian juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan yang termasuk juga populasi pohon atau ternak, yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.  

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Begini Cara Ikut Survey Aplikasi MyPertamina Dengan Bonus Saldo LinkAja Rp 100 Ribu

Sebagai Informasi, Sensus pertanian dilakukan oleh BPS setiap 10 tahun sekali. Sensus Pertanian sebelumnya  dilaksanakan pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, 2003, dan 2013. Pada tahun 2023 Badan Pusat Statistik akan  mengadakan kegiatan Sensus Pertanian tahun 2023 atau ST2023 pada bulan Juni hingga Juli tahun 2023 mendatang.

 

Adapun besaran gaji Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 berdasarkan sistem kontrak orang-bulan (O-B) secara nasional, sekitar Rp2.500.000 per bulan. Namun ketentuan ini berdasarkan honorium pada tahun 2022.

Kategori :