RK ONLINE - Sesuai dengan Peraturan Menteri atau Permen ESDM nomor 28 tahun 2016, April 2023 mendatang pemerintah akan kembali melakukan penyesuaian tarif listrik di seluruh Indnesia.
Penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment yang dilakukan pemerintah per 3 bulan ini, secara resmi akan diumumkan pemerintah melalui Kementerian ESDM pada April 2023 mendatang.
BACA JUGA:Kuota Terbatas! Begini Cara Ikut Survey Aplikasi MyPertamina Dengan Bonus Saldo LinkAja Rp 100 Ribu
Untuk diketahui kalau Peraturan Menteri atau Permen ESDM nomor 28 tahun 2016, adalah tentang tarif listrk atau tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Didalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM nomor 28 tahun 2016 ini, disebutkan jika tarif listrik ditentukan berdasarkan perubahan terhadap indikator marko ekonomi seperti Kurs, Indonesia Crude Price (ICP), Inflasi dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung per 3 bulan sekali.
Sehingga jika terjadi perubahan pada indikator marko ekonomi, Kementerian ESDM akan menyesuaikan atau merevisi harga atau tarif listrik terutama untuk tarif listrik Non Subsidi.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian ESDM sedang membahas proses hingga menemui titik tengah sebelum nantinya perubahan tarif listrik atau tarif adjustment akan diumumkan April 2023 mendatang.
BACA JUGA:KemenPAN RB Umumkan Jadwal dan Teknis Seleksi Kompetensi PPPK, Peserta Wajib Persiapkan Ini!
Hanya saja sampai saat ini terkait tarif listrik naik atau tarif listrik turun, Kementerian ESDM sama sekali belum memberikan bocoran terkait hasil penyesuaian tarif listrik yang nantinya akan mulai diberlakukan untuk periode April - Juni tahun 2023 nanti.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ir. Jisman P Hutajulu, MM membenarkan adanya penyesuaian tarif listrik ini. Dia mengatakan jika dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan tarif listrik triwulan kedua tahun 2023 ini April mendatang.