Sementara itu disinggung soal tindakan yang akan dilakukan Dinas Perhubungan, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang ini mengatakan jika pihaknya akan aktif melakukan pengawasan.
BACA JUGA:2 Warga Kepahiang Positif HIV, Tajri: Meninggal Dunia!
Sehingga jika ditemukan juru parkir yang tidak sesuai dengan SPT, Bule memastikan kalau juru parkir yang sudah memiliki SPT dan diperintahkan bertugas di zona parkir tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Kepada masyarakat Bule juga mengingatkan, untuk segera melaporkan juru parkir yang tidak memiliki karcis parkir. Sebab tanpa karcis parkir, menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal dan bisa berpotensi menjadi tindak pidana Pungli.
"Juru parkir yang resmi adalah yang ada karcis dan SPT, selebihnya ilegal. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya ditindaklanjuti," tegasnya.