2 Kali Banding ke PTUN, Kades Suro Muncar Tak Berkutik Melawan Gugatan Mantan Perangkat Desa

Kamis 09-03-2023,14:39 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:Kabar Gembira, Sebentar Lagi Pencairan Bansos PKH Tahun 2023 Rp 3,6 Miliar Dimulai!

Sayangnya lanjut Hartanto, putusan PTUN ini ternyata sama sekali tidak diindahkan oleh Kades Suro Muncar. Pasalnya sejak putusan tersebut dibacakan dan sampai saat ini, belum ada satupun dari 4 mantan perangkat desa yang dipecat ini, dikembalikan ke jabatan semula. 

 

Adapun 4 mantan perangkat desa itu yakni Lela Bunaya (mantan Kaur Perencanaan), Aryoni (Kepala Dusun I ), Randi Saputra (Kepala Dusun IV) dan Setia Budi (Kasi Pemerintahan).

 

"Sampai sekarang klien kita belum ada yang dikembalikan jabatannya," sesal Hartanto.

BACA JUGA:Begini Pernyataan Pengacara Gusril Pausi Terkait Senjata Api dan Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Kaur!

Kemudian Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengaku belum mendapatkan tembusan dari Kepala Desa terkait putusan ini. 

 

Hanya saja apabila nanti putusan ini memang benar adanya, Verry berpendapat jika Kades Suro Muncar ini wajib memenuhi seluruh putusan PTUN tersebut.

BACA JUGA:Fix! Pemeran Video Viral Aksi Bullying Pelajar SMK Kepahiang Berurusan Dengan Polisi, Kasat Reskrim: Panggil!

"Sejauh ini kita belum mendapatkan tembusannya. Apabila memang informasi tersebut benar adanya, jabatan 4 mantan perangkat desa ini harus segera dikembalikan ke jabatan semula," singkat Verry.

 

Sementara itu saat setelah beberapa kali coma dimintai keterangan terkait persoalan ini Kades Suro Muncar, Hasan Suri saat coba dikonfirmasi melalui nomor ponselnya, sama sekali tidak bisa dihubungi. 

Kategori :