RK ONLINE - Dua pengacara dari kantor hukum Elza Syarief bengkulu, memberikan pernyataan terkait pengeledahan di rumah Gusril Pausi, mantan bupati Kaur yang dilakukan tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu, Selasa 28 Februari 2023 lalu.
Kedua pengacara Gusril Pausi yakni M Oryzha Al Ghazali dan Dani Septian, memberikan pernyataan kepada media kalau penggeledahan di rumah mantan bupati Kaur tersebut, terkait kasus pembuatan senjata api rakitan yang diungkap pihak kepolisian di Kaur beberapa waktu lalu.
"Dari laporan yang kami terima di dalam berita acaranya itu, senjata api ilegal (motif penggeledahan)," terang M Oryzha yang saat itu, didampingi Dani Septian, Selasa 7 Maret 2023.
Bersamaan dengan ini pengecara Gusril Pausi ini juga dengan tegas menyatakan kalau penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu di rumah milik mantan bupati Kaur ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus penembakan.
"Perlu diklarifikasi, penggeledahan itu bukan mengenai atau terkait dengan penembakan. Ini murni kasus senjata api ilegal di Kaur yang pelakunya, ditangkap di Kaur karena membuat senjata api rakitan," tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Oryzha juga menyebutkan kalau terduga pelaku kasus pembuatan senjata api rakitan di Kaur ini sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian.
"Terduga pelaku pembuatan senjata api rakitan di Kaur ini sudah diamankan. Jadi penggeledahan ini hanya untuk pengembangan kasus itu," sambungnya.
Sementara itu saat dipertanyakan mengenai keterkaitan mantan bupati Kaur dengan pelaku pembuat senjata api rakitan di Kaur ini, Oryzha mengatakan tidak mengetahui apakah orang yang diamankan tersebut ada kaitan atau hubungan baik secara keluarga dengan kliennya, Gusril Pausi.