Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Jumat 03-03-2023,14:35 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) 

 

- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Kategori :