Tapi putusan PN Jakpus ini tidak langsung diterima oleh KPU. Selain masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI. Hasyim Asy'ari dengan tegas mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," demikian Hasyim, Kamis 2 Maret 2023.
Adapun bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022 sebagai berikut:
- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat
BACA JUGA:Naik Lagi! Ini Daftar Lengkap Harga BBM per 1 Maret 2023
- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari