Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Jumat 03-03-2023,14:35 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Viral 3 Pelajar Tewas Setelah Mengkonsumsi Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Korban Sempat Disiksa Pelaku!

Tapi putusan PN Jakpus ini tidak langsung diterima oleh KPU. Selain masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI. Hasyim Asy'ari dengan tegas mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

 

"KPU akan upaya hukum banding," demikian Hasyim, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:NGERI Selain Ditembak Mati, Begal Asal Rejang Lebong yang Miliki Senjata Api Sempat Baku Tembak dengan Polisi!

Adapun bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022 sebagai berikut:

- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya 

 

- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat 

 

- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 

 

- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat 

BACA JUGA:Naik Lagi! Ini Daftar Lengkap Harga BBM per 1 Maret 2023

- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari 

 

Kategori :