- Melapor pada petugas SIM Asuransi di PT Asuransi Bhakti Bhayangkara di masing-masing sesuai domisili
- Melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat
- Melampirkan surat cacat, biaya rumah sakit atau surat kematian dari pihak rumah sakit
- Melampirkan fotocopy SIM dan kartu asuransi yang sesuai
- Membuat tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dilengkapi visum et repertum
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Panselnas, Illiza Sa’aduddin: Tambah Masalah!
BACA JUGA:Tenaga Honorer Akhirnya Bernapas Lega, Benarkah Diangkat CPNS dan PPPK?, Dewa: Semuanya Dibutuhkan!
Besaran Dana SIM Asuransi yang bisa dicairkan:
Berdasarkan informasi yang disajikan di website resmi PT ABB, besaran Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara yang akan diberikan kepada pemilik SIM Asuransi ini, berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing SIM dengan rincian sebagai berikut:
Bila pemilik SIM A dan SIM B mengalami kecelakaan lalu lintas dan mengharuskan pengendara tersebut menjalani pengobatan, bisa mengklaim Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara sebesar Rp400.000. Kemudian untuk SIM C, bisa mengklaim biaya pengobatan Rp 200.000.
BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023
Pemilik SIM C yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, ahli warisnya bisa mngklaim Dana SIM Asuransi dengan nominal yang bisa sampai Rp2 juta.
Begitu juga dengan pemilik SIM A dan SIM B yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, ahli warisnya juga bisa mengklaim Dana SIM Asuransi yang jumlahnya bisa mencapai Rp4.000.000.