RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang kembali melanjutkan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan masyarakat Kabupaten Kepahiang, yang mendukung 12 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024.
Verfak ini dilanjutkan karena aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kembali normal setelah sebelumnya sempat error. Dari jumlah dukungan 12 Balon DPD RI, diketahui yang ditetapkan menjadi sampel Verfak 1.408 dukungan, yang sejauh ini progres Verfaknya sudah mencapai 50,65 persen.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd Selasa (21/8) mengatakan, dari hasil Verfak sementara masih ditemukan ada warga Kabupaten Kepahiang yang berstatus ASN memberikan dukungan kepada Balon DPD. Selain itu ada juga warga yang menolak memberi dukungan, dengan alasan dukungan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Selanjutnya, ada warga yang memberikan dukungan tidak di rumah saat dilakukan Verfak.
"Untuk warga yang berprofesi sebagai ASN, tentu dukungannya dinyatakan TMS. Sama halnya dengan warga yang menolak memberikan dukungan, juga ditetapkan TMS," kata Supran.
Masih menurut Supran, hingga saat ini progres sampel Verfak terhadap 1.408 warga Kabupaten Kepahiang sudah mencapai 50,65 persen. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Verfak berakhir pada 26 Februari mendatang. Untuk mempercepatan Verfak, dikatakan Supran, pihaknya berharap pada masing - masing Balon DPD RI memastikan setiap warga yang memberikan dukungan berada di rumah ketika pelaksanaan Verfak.
"Jika saat kita kunjungi warga bersangkutan ada di rumah, maka dapat mempercepat pelaksanaan Verfak, hasilnya pun dapat kita ketahui dengan cepat dan jelas. Apakah benar memberikan dukungan atau tidak," ujar Supran.
BACA JUGA:Verfak Dukungan Balon DPD RI Berakhir 26 Februari
Hasil Verfak yang dilakukan pihaknya, sambung Supran, akan disampaikan langsung ke KPU Provinsi Bengkulu. Sebab wewenang untuk menetapkan apakah Balon DPD RI harus melakukan perbaikan atau tidak, berada di KPU provinsi. Sedangkan KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan Verfak saja. "Hasilnya MS, TMS ataupun BMS, kita sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Karena yang menetapkannya perbaikan atau tidak, itu KPU provinsi," demikian Supran.