INGAT! Berikut Ini Kreteria Kendaraan atau Konsumen yang Berhak 'Minum' BBM Bersubsidi

Selasa 21-02-2023,13:41 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Sedangkan untuk kendaraan jenis mobil 1.400 CC ke atas dan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 ke atas, harus menggunakan BBM Non Subsidi karena dilarang menggunakan BBM Pertalite atau Solar yang merupakan BBM Bersubsidi.

BACA JUGA:Horee!! Pencairan Dana Desa 2023 Segera Dibuka, Dinas PMD Instruksikan Desa Prioritaskan Ini!

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan pembatasan pembelian BBM Pertalite yang merupakan BBM Bersubsidi di Indonesia. Bahkan dirinya memastikan jika saat ini, data-data yang dibutuhkan seperti database masyarakat atau konsumen pengguna BBM Bersubsidi ini sudah tersedia. 

 

"Agreement-nya sudah ditanda tangani, teknis sudah berjalan. Datanya juga sudah bisa ditarik," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

 

Namun untuk mengimplementasikan kebijakan dan ketentuan ini lanjut Nicke, pihaknya masih menunggu revisi Perpres nomor 191 tahun 2014.

 BACA JUGA:Karo Humas BKN Bantah Jadwal Seleksi CPNS 2023, Ini Formasi CPNS Kemenkumham Lulusan SMA dan S1

"Tinggal yang ditunggu revisi Perpres 191 tahun 2014 yang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan Pertalite," lanjut Nicke. 

 

Apabila kebijakan mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimaksud sudah terbit, Pertamina dipastikan segera mengimplementasikannya. 

 

"Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," ucap Nicke. 

BACA JUGA:Gegara Ledakan Mercon, 4 Orang Tewas 25 Unit Rumah Rusak Parah, Eko: Tubuhnya Terpotong-potong!

 

Kategori :