RK ONLINE - Senin (20/2) Pansus I DPRD Kepahiang mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal kepada Bank Bengkulu. Dalam pembahasan awal yang dilakukan, Pansus I langsung melibatkan tim ahli yang nantinya akan menyusun rencana kerja maupun muatan - muatan yang ada di dalam Raperda penyertaan modal tersebut.
Anggota Pansus I, Hendri, A.Md mengatakan, ada beberapa muatan dalam Raperda yang harus dilakukan pembahasan. Dikatakannya, di dalam pembahasan tersebut harus melibatkan Bank Bengkulu sebagai leading sektor. "Karena itu dalam pembahasan selanjutnya langsung menghadirkan pihak Bank Bengkulu," kata Hendri.
"Ada beberapa muatan materi yang menjadi kendala dalam Perda Penyertaan Modal sebelumnya, ini juga jadi dasar kita menjadwalkan atau mengundang Bank Bengkulu dan OPD terkait dalam rapat pembahasan selanjutnya. Sehingga Raperda yang kita bahas ini bisa disinkronisasikan dengan Bank Bengkulu," sambung Hendri.
BACA JUGA:RPM, Dewan : Jangan Fokus Ambil Untung
Lebih lanjut Hendri menuturkan, kalau seluruhnya hadir dan memberikan penjelasan masing-masing, mulai dari Bank Bengkulu, BKD, maupun Bagian Hukum Setkab Kepahiang, maka Raperda yang dihasilkan diyakini bisa lebih baik.
"Apa yang menjadi kendala pada Perda sebelumnya bisa diperbaiki, untuk Raperda yang saat ini sedang dibahas. Dalam artian, muatan materi yang wajib dan tidak wajib di dalam Raperda, bisa kita ketahui dengan jelas," demikian Hendri.