Usaha Wisata Wajib Kantongi NIB

Senin 20-02-2023,12:19 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dinas Pariwisata (Dispar) Rejang Lebong mengingatkan kepada pengusaha di sektor wisata yang menarik pungutan dari pengunjung diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

"Setiap yang memiliki usaha objek wisata harus memiliki izin dan yang melakukan penarikan biaya masuk harus memiliki NIB dan terdaftar. Selain tanda daftar usaha pariwisata juga NIB, jika tidak dianggap ilegal, " kata Kepala Dispar Rejang Lebong M. Budianto, ST. 

 

Ia menambahkan kalangan pelaku usaha pariwisata di Rejang Lebong ada yang mengurus perizinan dan hanya membayar pajak badan usaha saja. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan usaha mereka. Sejauh ini usaha pariwisata jumlahnya sudah ada puluhan. Dari jumlah itu dua lokasi adalah milik pemerintah yakni Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan Pemandian Suban Air Panas, selebihnya adalah milik masyarakat atau perorangan.

 

"Untuk pelaku usaha pariwisata yang telah memiliki izin dari pemerintah daerah kebanyakan bergerak dalam usaha pariwisata dengan mengelola taman bunga, taman buah, pemandian air panas dan lainnya, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Dispar Kembali Aktifkan Pokdarwis dan Pemandu Wisata

 

Kalangan pelaku usaha yang sudah memiliki izin ini setiap tahunnya diberikan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM dan manajemen usaha supaya bisa berkembang. Termasuk objek wisata di bawah naungan pemerintah daerah berjumlah 26 desa wisata yang telah memiliki izin akan diberikan pelatihan-pelatihan.

 

"Desa wisata yang sudah terbentuk di Rejang Lebong ini memanfaatkan potensi pariwisata yang ada di desa masing-masing berupa sungai, hutan, air terjun, pertanian dan lainnya, " singkatnya.

Kategori :