Dituding Pencabulan Kepala Puskesmas Ngaku Hanya Mengelap Air Mata, Tajri: Kemungkinan Besar Diganti!

Jumat 17-02-2023,16:30 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Masih ingat dengan kejadian yang diduga dilakukan oknum Kapus di wilayah Kecamatan Kepahiang, terhadap bidan bersuami bawahannya sendiri, yang kemudian berujung saling lapor ke Mapolres Kepahiang.

 

Yakni laporan penganiayaan yang dilayangkan Oknum Kapus ke Unit Pidum dan laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan bidan ke Unit PPA, yang berakhir damai melalui Restorative Justice (JC). Tapi walaupun berdamai Oknum Kapus tetap dikenakan denda adat atas dugaan pencabulan. Sekarang, kasus dugaan pencabulan tersebut kembali memasuki babak baru.

 

Apa? Bukan penegakan hukum di kepolisian, melainkan penegakan disiplin ASN yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang, disebutkan bahwa oknum Kapus bersangkutan besar kemungkinan diganti.

 

Selain itu bedasarkan hasil pemeriksaan Dinkes, oknum Kapus mengelak jika disebutkan sudah melakukan perbuatan tidak terpuji alias pencabulan terhadap salah seorang bidan bawahannya. "Kita telah memanggil oknum Kapusnya. Dirinya tidak mengakui indikasi-indikasi yang mengarah ke sana (Dugaan cabul mencium pipi salah seorang bidan bawahannya, red)," papar Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si, Rabu (15/2). 

 

Dilanjutkan Tajri, masih berdasarkan hasil pemeriksaan oknum Kapus, persoalan ini berawal dari adanya keributan antara sesama bidan di Puskesmas yang oknum Kapus tersebut pimpin. Sebagai pimpinan, oknum Kapus pun hadir untuk menengahi permasalahan tersebut.

 

"Keterangannya (Oknum Kapus, red), dia memanggil kedua bidan yang ada masalah itu. Tujuannya ingin menyelesaikan masalah, alhamdulillah masalahnya terselesaikan. Lantaran sudah diselesaikan, salah satu bidan menangis karena merasa sudah dibantu. Disaat bidan menangis itulah oknum Kapus mendekat dan mengelap air matanya. Hanya mendekat dan sebatas mengelap air mata bidan tersebut," tutur Tajri yang memaparkan keterangan oknum Kapus berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya.

 

Meski demikian, menurut Tajri, walaupun tidak mengakui indikasi yang mengarah pada dugaan pencabulan, oknum Kapus bersangkutan akan tetap diberikan sanksi. "Kepada kita oknum Kapus ini mengatakan, kalaupun disanksi, dia siap menerimanya. Sementara untuk sanksinya kita diserahkan pada atasan (Bupati dan Sekkab, red). Yang pasti ada sanksi bagi oknum Kapus, kemungkinan besar diganti," demikian Tajri.

 

Sekedar mengulas, setelah sepakat berdamai antara kedua belah pihak, yakni tersangka MD (33) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang atas kasus pemukulan terhadap oknum Kapus. Jumat (3/2) kedua belah pihak juga melakukan perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi penyidik Reskrim Polres Kepahiang.

Kategori :