RK ONLINE - RI (19) dan HR (22) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. Menyandang status sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu, mereka kedapatan membawa ganja seberat 1/2 Kilogram di jalan lintas Kepahiang - Beramani Ilir, tepatnya di wilayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.
Mereka pun berhasil ditingkap Tim Macan Jupi Sat Narkoba Polres Kepahiang, Senin (13/2) sekira pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) ganja termasuk sepeda motor yang dikendarai langsung digiring ke Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kephiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Wakapolres Kompol. Andi Kadesma, S.IK dan Kasat Narkoba Iptu. Tommy Sahri, MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua oknum mahasiswa yang resmi ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi, kemudian ditindak lanjuti langsung oleh anggota di lapangan. Informasi yang kami dapatkan, ada sepeda motor membawa Narkoba jenis ganja," kata Kapolres dalam release yang dilaksanakan, Rabu (15/2) kemarin.
Informasi masyarakat tersebut, lanjut Kapolres, ternyata benar. Pihaknya mendapati 2 pemuda mengendarai sepeda motor di Desa Permu Bawah sesuai dengan ciri - ciri yang diinformasikan.
"Kedua pemuda ini langsung dihentikan petugas, ketika diperiksa, ternyata benar membawa 2 paket besar ganja. Paket ganja tersebut mereka simpan di dalam jok sepeda motor yang mereka dikendarainya, berat keseluruhan pekat ganja 1/2 Kilogram," papar Kapolres.
BACA JUGA:Pria Asal Paiker Empat Lawang Berinisial Ini Diburu Polres Kepahiang, 2 Mahasiswa Sudah Diamankan!
Masih dalam release, Kasat Narkoba Tommy Sahri menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, narkoba jenis ganja tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu, terutama di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.