Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut membenarkan jika pihaknya dalam Sidak kemarin menemukan pembuangan limbah pabrik tahu tempe langsung ke anak sungai. Bukan hanya sekedar menemukan pelaku usaha tempe tahu belum mengelola limbah pabriknya secara baik dan benar.
Padahal pabrik tahu tempe seharusnya memiliki tangki septik penampungan sementara secara terbuka. Lantaran, usaha industri seperti pabrik pengolahan tahu tempe wajib mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang artinya sanggup mengelola limbah pabrik secara baik sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu ini akan menjadi pencemaran yang ditimbulkan, serta menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama perairan di sekitar. Ada 3 pabrik tahu tempe yang kita lakukan pengecekan, ternyata pengolahan limbanya belum benar," ujar Swifanedi.
Dilanjutkan Swifanedi, pada usaha industri seperti pabrik tahu tempe, limbahnya harus diproses dengan dilakukan penyaringan. Menurutnya juga, pelaku usaha industri tahu tersebut sudah pernah diberi peringatan setiap 6 bulan sekali, soal larangan pembuangan limbah ke sungai.
"Kali ini masih diberikan teguran tapi secara tegas. Apabila dalam waktu 1 bulan belum ada perbaikan terkait dengan pengolahan limbah pabrik tahu, maka tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditegakkan," tegas Swifanedi.
Terpisah, pemilik usaha industri pengolahan tahu tempe M. Arifin warga Desa Bogor Baru mengungkapkan, terkait dengan pengolahan limbah tahu yang harus melalui proses penyaringan tersebut, tidak diketahuinya. Karena menurutnya, sejak beroperasi pengelolaan pabrik tahu selama 10 tahun ini limbahnya dibuang ke kolam. "Soal aturan harus disaring 3 kali, saya tidak tahu itu, karena sejak 10 tahun mengelola pabrik tahu ini, limbahnya dibuang ke kolam," ujar Sunardi.