"Ya, seluruhnya kita cek, terutama terkait penyetoran pajak. Karena pengalaman review yang kita laksanakan, masih banyak desa lalai dalam penyetoran pajak. Padahal pembayaran pajak atas realisasi keuangan ADD/DD, itu sifatnya wajib dilaksanakan," demikian Hendri.
Untuk diketahui, audit yang dilaksanakan Ipda Kepahiang atas pengelolaan ADD/ DD TA 2022, menetapkan 16 desa sampel audit berdasarkan hasil review sebelumnya.
Ke 16 desa masing-masing 2 desa di 8 kecamatan ditetapkan sebagai sampel audit, lantaran berdasarkan hasil review sebelumnya kurang baik secara adminisrtrasi maupun pelaporan. Selain itu, diantara desa yang ditetapkan sampel, bisa jadi adalah desa yang belum pernah tersentuh audit.