RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menekankan supaya masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes), dapat memprioritaskan anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan stunting. Ini disampaikan Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, MH, Senin (13/2).
Menurutnya, upaya penanganan stunting dari tingkat dasar yakni dari pemerintahan desa sudah tertuang dalam ketentuan penggunaan DD. Ketentuan itu diatur dalam Permendes, termasuk Perbup pun ikut mengaturnya yakni terkait prioritas pencegahan stunting lewa dana desa. Selain itu juga, penggunaan DD untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan serta ketahanan pangan.
"Sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan DD, pemerintah desa diwajibkan melakukan upaya penanganan dan pencegahan stunting. Ketentuan ini sejalan dengan Permendes maupun Perbup yang mengatur tentang pengelolaan dana desa," tegas Iwan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi, perlu mendapatkan perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.
"Kemudian, seluruh pemangku kepentingan di desa merusmukan langkah yang diperlukan, dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait," ujar Iwan.
BACA JUGA:Data Ulang Warga Tidak Mampu
Sejalan dengan dukungan Kementerian Desa PDT dalam upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan rehabilitasi poskesdes, polindes dan posyandu.
"Seperti penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil. Selanjutnya kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih dan intensif kader kesehatan masyarakat. Intinya segala lini untuk penanganan dan pencegahan stuting yang dapat dilakukan desa," tutup Iwan.