Pemanfaatan Bangunan Waterpark Baru Sebatas Angan

Jumat 10-02-2023,16:18 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

"Bagi pihak ketiga yang ingin menyewanya, silakan koordinasi dengan kami. Untuk PAD-nya sudah ditentukan berdasarkan Perda yakni sebesar Rp 30 juta per tahunnya. Bagi pihak ketiga yang mengelolannya, itu bisa membangun fasilitas lain tapi yang sifatnya bangunan tidak permanen. Sementara untuk kelanjutan pembangunan waterpark ini sendiri, kita masih menunggu anggarannya tersedia dan sekarang masih terus berusaha untuk mendapatkan anggaran tersebut," demikian Tedy.

Kategori :