Puluhan BumDes Belum Berbadan Hukum
Sementara itu, diketahui dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru 5 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saja yang sudah berbadan hukum. Sedangkan 40 desa, saat ini masih berproses pendaftarannya secara online ke KemenkumHAM.
Sementara desa sisannya disebutkan sama sekali belum melakukan proses pendaftaran. Jika tidak berbadan hukum, maka ke depan, dimungkinkan BUMDes terancam tidak bisa mendapatkan penyertaan modal. Selain itu juga, BumDes tidak berbadan hukum tidak bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan usaha.
Mengenai hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya membenarkannya. Menurutnya, dari 105 desa yang telah membentuk BUMDes, baru 5 desa diantaranya berbadan hukum dan sudah terdaftar di KemenkumHAM.
"Kisaran 45 BUMDes lainnya, masih berproses pendaftarannya yang langsung dibantu tenaga ahli atau pendamping desa. Dari laporan yang kita terima, 5 diantaranya sudah tuntas 100 persen," kata Avico.
BACA JUGA:Hmm! 63 BUMDes Belum Berbadan Hukum
Dirinya meminta kepada puluhan desa lainnya yang telah membentuk BUMDes, supaya bisa melakukan pendaftaran juga ke Kemenkumham sehingga bisa berbadan hukum. "Kalau tidak berbadan hukum dimungkinkan ke depan tidak mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa.