BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan JKP

Kamis 09-02-2023,12:05 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan program jaminan sosial tenaga kerja. Salah satunya adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terlebih program ini merupakan program terbaru yang dimulai sejak 2021 lalu.

 

Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Rejang Lebong Indro Agus Febrianto menjelaskan ada 5 program jaminan sosial tenaga kerja. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JK), program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru adalah JKP.

 

"Jaminan kehilangan pekerjaan ini  berhubungan dengan pekerjaan yang mengakibatkan berakhir juga hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja sehingga terjadi kehilangan pekerjaan, " jelasnya.

 

Untuk program ini iuran peserta hanya dihitung per satu Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) atau dilanjutkan jika berpindah NPP. Dasar upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran dilihat dari upah terakhir pekerjaan yang dilaporkan, tidak melebihi batas atas upah.

 

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Mandiri Capai Rp 49,1 Miliar, Bengkulu Utara Tertinggi

 

Lebih jauh Indro mengatakan pekerja perusahaan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan  serta memenuhi syarat, maka berhak atas perlindungan program JKP dengan ketentuan perusahaan telah memenuhi syara. Seperti terdaftar sebagai peserta program JKN dan Penerima Upah (PU) serta ketentuan lainnya.

 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kehilanagn pekerjaan. Begitu juga dengan program jamunan sosial tenaga kerja lainnya, " singkatnya.

Kategori :