RK ONLINE - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Saf Nizar, S.Hut mengatakan, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Bengkulu belum menjalankan kewajiban reklamasi atau perbaikan ekosistem daerah pertambangan dengan sepenuhnya.
"Perusahaan di Provinsi Bengkulu itu belum menjalankan sepenuhnya kewajiban reklamasi. Ada yang belum sama sekali, ada yang sudah sebagian, ada yang sudah berkoordinasi menyusun rencana, tapi sebagian besar belum tuntas melaksanakan kewajiban reklamasi," ungkapnya.
Walaupun dalam melaksanakan kewajibannya setiap perusahaan pemegang IUP secara langsung ke Kementerian LHK RI, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja perusahaan yang ada agar berjalan sesuai regulasi dan aturan.
"Sebenarnya yang mengevaluasi perusahaan itukan ada timnya. Tim tersebut yang bersama-sama dengan Kementerian LHK yang melakukan penilaian terhadap keberhasilan reklamasi perusahaan," imbuh Safnizar.
DLHK Provinsi Bengkulu juga terus membantu percepatan rehabilitasi atau reklamasi perusahaan tambang yang ada di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Pemegang IUP Diingatkan Kewajiban Reklamasi
Setiap awal tahun selalu melakukan pembinaan dalam bentuk menyurati perusahaan- perusahaan agar mereka melakukan kewajibannya seperti rehabilitasi dan reklamasi. Dan pihaknya akan menyampiakan hasilnya ke Kementerian LHK untuk menindak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan reklamasi.
"Tindak lanjutnya merupakan kewenangan KLHK untuk memberikan semacam evaluasi. Untuk evaluasinya itu apakah berupa sanksi atau lainnya, nanti semua itu kementerian yang akan memberikannya pada perusahaan," pungkas Safnizar.