RK ONLINE - Selasa (7/2), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang menggelar rapat kerja, bersama tenaga ahli DPRD, Tri Andika, MH dan Pemkab Kepahiang melalui Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH. Rapat kerja yang dilaksanakan tersebut, memastikan kesiapan penyampaian Nota Pengantar 4 Raperda Kabupaten Kepahiang yang akan dibahas pada masa sidang kesatu Tahun 2023.
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang merupakan usulan Pemkab Kepahiang dan 3 Raperda lainnya inisiatif DPRD Kepahiang, diantaranya Raperda Penyelenggaran Perlindungan Disabilitas, Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies dan Raperda Pemberdayaan UMKM.
"Untuk ketiga Raperda dari total 4 Raperda tersebut siap untuk diparipurnakan, dengan agenda penyampaian nota pengantar yang jadwalnya sudah ditetapkan 13 Februari mendatang," kata Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH.
Sementara 1 Raperda yakni Raperda Pajak Retribusi Daerah belum diusulkan untuk dibahas pada masa sidang kesatu Tahun 2023, lantaran masih terkendala Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga sekarang belum turun.
"Sekarang PP-nya belum turun sehingga pembahasan Raperda Pajak Retribusi Daerah harus ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Mudah-mudahan setelah nanti PP-nya turun, segera diusulkan pada masa sidang kedua," tambah Eko.
BACA JUGA:Catatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda RTRW
Sementara itu tenaga ahli DPRD Kepahiag, Tri Andika mengingatkan, Raperda Pajak Reribusi Daerah harus diselesaikan Pemkab Kepahiang paling lambat 5 Januari 2024. Itupun jika PP sebagai turunan dari Undang-undang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Pembahasan Raperda Pajak Reribusi Daerah dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi, dalam rangka meningkatkan PAD. "Kita tetap berharap PP-nya cepat diterbitkan, sehingga pembahasan bisa dilaksanakan," singkatnya.