Bupati Didesak Copot Kapus Kelobak

Selasa 07-02-2023,16:36 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Dianggap Mencoreng Nama Daerah

 

RK ONLINE - Kasus dugaan perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh, yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Kelobak, TM kepada bidan R yang merupakan bawahannya sendiri, ternyata belum sepenuhnya berakhir.

 

Bagaimana tidak, kasus yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya di Unit PPA Polres Kepahiang melalui Restorative Justice (RJ), belum berakhir proses pengungkapan fakta di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang nanti menjadi dasar pemberian sanksi terhadap Kapus Kelobak tersebut. 

 

Setelah beberapa hari bergulir di Polres Kepahiang hingga dihentikan kasusnya beberapa hari lalu, lantaran Bidan R sebagai pelapor mencabut laporannya. Kini DPRD Kepahiang buka suara dan menyoroti kasus tersebut. Melalui Komisi I, dinilai bahwa Kapus Kelobak, TM sudah mencoreng nama baik Kabupaten Kepahiang.

 

"Karena tindakan Kapus Kelobak tersebut merupakan tindakan tindak pantas. Seharusnya, seorang pimpinan itu harus memberikan contoh yang baik bagi bawahannya, bukan malah melakukan hal - hal yang dilarang. Kami minta Kapus dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk efek jera sehingga tidak terulang lagi perbuatan serupa, baik oleh yang bersangkutan maupun para atasan-atasan OPD lain khususnya di lingkungan Pemkab Kepahiang ini," sampai Anggota Komisi I DPRD Kepahiang, Hendri, SH, Senin (6/2).

 

Lebih lanjut dijelaskan Hendri, dasar pihaknya mendesak agar Pemkab Kepahiang melalui Bupati untuk mencopot jabatan Kapus Kelobak, TM yakni adanya sanksi adat yang diberikan oleh pihak adat di Kelurahan Dusun Kepahiang.

 

"Sekali lagi saya tegaskan, seoarang pimpinan itu diwajibkan memberikan contoh baik kepada bawahannya, termasuk memberi contoh kepada masyarakat. Sebab dia (TM, red) telah berbuat yang tidak baik tersebut, kita meminta supaya pak bupati mengambil tindakan tegas, mencopot jabatan Kapus sebagai efek jera," desak Hendri lagi. 

 

"Dasar lain kita minta yang bersangkutan ini dicopot, sebab informasinya dia disanksi adat. Kalau ada sanksi adat, artinya memang betul sudah melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan korban ke Polres sebelumnya. Pemkab melalui pak bupati jangan diam saja, jangan biarkan dan jangan pertahankan dia. Copot saja, banyak yang bisa menduduki jabatan Kapus. Daerah kita inikan tak pernah kekurangan stok pejabat untuk jabatan itu (Kapus, red)," sambung Hendri.

Kategori :