RK ONLINE - Sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya penimbunan, pemerintah baru-baru ini kembali membuat syarat dan ketentuan baru dalam pembelian minyak goreng merk MinyaKita.
Salah satu Syarat dan ketentuan dalam membeli minyak goreng merk MinyaKita ini adalah, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat dan ketentuan ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya pembelian dalam jumlah banyak.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan jika syarat dan ketentuan baru dalam pembelian minyak goreng merk MinyaKita ini, mewajibkan pembeli membawa KTP.
"Membeli MinyaKita sekarang pakai KTP," ungkap Zulhas, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Hemat Listrik Bisa Dilakukan Dengan Menghindari 4 Hal Sepele Ini, Nomor 4 Paling Sering Terjadi!
Tidak hanya wajib membawa KTP, Menteri Zulhas juga menekankan jika pembelian MinyaKita tidak bisa dilakukan dalam jumlah yang berlebihan. Syarat dan ketentuan baru dalam pembelian MinyaKita, membatasi pemebelian dengan batas maksimal masing-masing masyarakat R Kg
"Dilarang memborong apa lagi untuk dijual kembali," tegasnya.
Bersamaan dengan ini Menteri Perdagangan Zulhas juga mengingatkan pedagang, untuk tidak menjual minyak goreng merk MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).