RK ONLINE - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Provinsi Bengkulu yang saat ini tengah dibahas dengan target penyelesaian di tahun ini.
"Kami minta KPK untuk ikut mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi Raerda RTRW terkait pelepasan lahan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga, Jumat (3/2).
Pengawasan ini dilakukan agar proses pelepasan kawasan hutan tersebut sesuai regulasi dan aturan yang ada, serta menghindari adanya pihak-pihak tertentu menyalahgunakan revisi RTRW pelepasan lahan hutan tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu juga menghindari timbulnya permasalahan baru dan tidak menambah daerah rawan konflik kawasan.
"Revisi RTRW pelepasan kawasan ini sangat rawan transaksional untuk kepentingan, apalagi saat ini menjelang Pemilu 2024," imbuhnya.
Ibrahim menyampaikan, luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu sekitar 924.632 hektare dan di dalam revisi RTRW yang ditargetkan selesai pada 2023 ini setidaknya ada sekitar 125 ribu hektare hutan yang akan dilepaskan atau diturunkan statusnya. Dari pelepasan status hutan tersebut ada tiga wilayah di Bengkulu yang pelepasan kawasan hutannya cukup luas, seperti di Kabupaten Seluma seluas 61,9 hektar, Kabupaten Bengkulu Utara sekitar 37,9 hektare dan Kabupaten Mukomuko 11,8 hektare.
Terlebih kawasan hutan yang akan dilepaskan tersebut saat ini berdampingan dan berdampak dengan kawasan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan atau perkebunan beberapa korporasi yang ada. Sehingga sangat rawan kawasan termasuk masuk dan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada.
"Untuk itu pengawasan pelepasan status kawasan ini harus benar-benar diawasi," ujar Ibrahim.
BACA JUGA:Atasi Konflik dan Sengketa Batas Tanah Dengan Gemapatas