Bentuk Perda LP2B

Sabtu 04-02-2023,12:49 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Meningkatnya jumlah penduduk saat ini berimbas secara langsung terhadap pemanfaatan kawasan suatu wilayah. Hal ini terlihat dengan semakin banyak kawasan yang mengalami alih fungsi lahan seperti kawasan pertanian produktif yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman penduduk.

 

"Jumlah penduduk terus bertambah sedangkan lahan konsumsi terus mengalami pengurangan. Memang alih fungsi lahan ini cukup tinggi sekali terjadi, dulu lahan kita mencapai 100 ribu dan sekarang menjadi 50 ribuan," ungkap Kepala Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan, Jumat (3/2).

 

Ia menambahkan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mengurangi aktivitas alih fungsi lahan di wilayah Bengkulu. Salah satu upya yang terus dilakukan pihaknya yakni mengoptimalkan keberadaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya LP2B ini diharapkan masyarakat terutama para petani tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangannya menjadi lahan non pertanian, sehingga swasembada pangan tetap terjaga dan tercapai.

 

Ricky menyebut, jika harus membuka kawasan pertanian baru membutuhkan biaya yang besar dan beberapa faktor pendukung lainnya, sehingga pengoptimalan kawasan LP2B  menjadi salah satu solusi mengatasi alih fungsi lahan. Untuk itu, dirinya mendorong agar pemerintah daerah kabupaten dan kota dapat membentuk regulasi dan aturan dalam pengoptimalan LP2B di daerah masing-masing.

 

"Diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang punya wilayah untuk diterbitkan perda LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi nanti lahan-lahan seperti lahan irigasi dan lahan produktif lainnya tidak dialihfungsikan, karena jika kita ingin mencetak lahan sawah membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama harus ada air, lahan, hingga penggarapnya," imbuhnya.

 

BACA JUGA:Naik, Tapi Tidak Signifikan

 

Lebih lanjut, saat ini pemerintah sedang merevisi terkait Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Provinsi Bengkulu, dengan adanya regulasi ini nantinya jika diberlakukan, Ricky berharap dapat mengatasi persoalan alih fungsi lahan yang yang terjadi di wilayah Bengkulu serta membantu adanya pembukaan kawasan produktif pertanian yang baru.

 

"Perda RTRW pas sekali untuk mencegah alih fungsi lahan karena nanti diatur lahan mana untuk pertanian, perumahan, pabrik, hingga kawasan industri. Jadi harus jelas dan tidak ada alih fungsi lahan lagi," singkatnya.

Kategori :