"Soal sanksi, itu disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan ASN bersangkutan, disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan. Dari situ baru dapat diketahui, apakah sanksi ringan, sedang atau sanksi berat. Yang jelas proses disiplin ASN akan dilaksanakan dan kepala Puskesmas Kelobak akan diminta keterangan," demikian Ardiansyah.
Dugaan Pencabulan Bidan Desa, Pemkab Kepahiang Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kepala Puskesmas
Sementara itu, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Kapus Kelobak, TM terhadap bawahannya sendiri yakni bidan desa berinisial RA, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menerangkan, Pemkab Kepahiang akan menindak lanjuti hal yang sudah menjadi buah bibir masyarakat maupun kalangan ASN tersebut.
Menurut Wabup, penegakan disiplin PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Dimana jika seorang ASN melanggar etika terlebih dalam masa kerja, maka akan dijatuhi hukuman disiplin yang tingkatkannya ringan, sedang, serta berat.
"Akan diproses, tentu akan ditindak lanjuti sesuai dengan PP 94 tentang Disiplin ASN. Namun sampai dengan saat ini saya belum dapat laporan secara resmi, baru mendapatkan informasi dari media. Kemudian kita juga belum dapat terlalu jauh menanggapi persoalan ini, mengingat masih dalam proses hukum," kata Wabup disela- sela kegiatan FKP RKPD 2024, Kamis 2 Februari 2023.
Wabup menjelaskan, berdasarkan penindakan larangan ASN, beberapa jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan dinataranya ada hukum disiplin ringan seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tertulis. Selanjutnya jenis hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatannya, bahkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.