Persoalan Kepala Puskesmas, Ardiansyah: Instruksi Atasan Sudah Ada!

Jumat 03-02-2023,21:10 WIB
Reporter : Epran Antoni/Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kepala Puskesmas (Kapus) Kelobak, TM ternyata bukan hanya menjalani proses hukum yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

 

Karena akibat dari kasus dugaan cabul yang dilakukannya terhadap bawahan sendiri tersebut, TM ternyata akan menjalani proses pemeriksaan sanksi disiplin sebagai ASN. Pemeriksaan itu untuk memastikan, apakah perbuatan tersebut telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS atau tidak.

 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH Kamis (2/2) menyampaikan, seorang Kapus merupakan ASN, sebab itu terikat dengan kode etik yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah. 

 

"Sejumlah larangan yang sudah ditetapkan dalam aturan, tentunya tidak boleh dilanggar. Ya, seorang ASN hanya dianjurkan menjalankan yang menjadi kewajibannya sebagai ASN saja," kata Ardiansyah. 

 

Terkait indikasi atau dugaan pencabulan yang dilakukan Kapus Kelobak terhadap bidan R, dipastikan Ardiansyah, tentu saja arahnya ke penegakan disiplin sebagai ASN. 

 

"Instruksi atasan sudah ada, sehingga dalam waktu dekat ASN tersebut (Kepus Kelobak, red) akan dipanggil atasannya dalam hal ini Dinkes Kepahiang. Hasil pemeriksaan atau klarifikasi dari Dinkes Kepahiang, akan disampaiken ke Inspektorat untuk proses lebih lanjut," sampai Ardiansyah.

 

BACA JUGA:Pencabulan Dibalas Pengeroyokan

 

Ditambahkan Ardiansyah, keterangan dari Dinkes direkomendasikan ke Ipda. Selanjutnya Ipda kembali melakukan klarifikasi atas dugaan atau perbuatan yang dilakukan oleh kepala puskesmas Kelobak, yang kemudian disinkronkan dengan aturan yang berlaku.

Kategori :