44 DPD Dukungan TMS

Jumat 03-02-2023,16:18 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Rabu (1/2) pukul 24.00 WIB, menjadi batas akhir pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan terhadap KTP dukungan 4 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kabupaten Kepahiang dari total 12 Balon.

 

Diketahui dari total dukungan, sebanyak 1.243 KTP dukungan dilakukan Vermin perbaikan. Dari jumlah itu, 1.112 KTP dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 44 KTP dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya hasil Vermin perbaikan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, untuk menentukan apakah KTP dukungan 4 Balon DPD RI dinyatakan MS dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya berupa Verifikasi Faktual (Verfak).

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos.I, M.Pd Kamis (2/2) menerangkan, Vermin perbaikan sudah tuntas dan langsung disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang 1 Februari pukul 24.00 WIB. Hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang memiliki wewenang mengambil kebijakan selanjutnya, sesuai tahapan yang telah ditentukan.

 

Lantaran segala kebijakan terkait tahapan pendaftaran Balon DPD RI menjadi wewenang KPU provinsi. "Untuk pendaftaran DPD RI, kebijakan yang menentukan ditetapkan sebagai calon atau tidak, wewenang berada di KPU Provinsi. Kita KPU kabupaten/kota hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk dari KPU provinsi," kata Supran.

 

Setelah Vermin selesai, tahapan selanjutnya yakni Verfak. Untuk jumlah sampel yang akan dilakukan Verfak, masih menunggu instruksi dari KPU provinsi. Namun sesuai jadwalnya, Verfak mulai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang pada 6 Februari mendatang. Verfak merupakan tahapan akhir dalam proses pencalonan Balon DPD RI.

 

"Proses Verfak sama dengan sebelumnya, kita akan mendatangi masing - masing rumah masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Balon DPD. Sehingga nantinya bisa diketahui, apakah memang benar memberikan dukungan atau tidak," demikian Supran.

 

BACA JUGA:KTP Dukungan 4 Balon DPD RI Dinyatakan BMS

 

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, untuk 1 Balon DPD RI minimal mempunyai 2.000 KTP dukungan yang tersebar di 50 persen kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu.

Kategori :