Hmm! Tunggakan BPJS Sentuh Rp 11,6 Miliar

Kamis 02-02-2023,16:18 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang menyebutkan, tagihan tunggakan pembayaran iuran khususnya dari peserta mandiri tercatat sebanyak 14.996 jiwa dengan jumlah tunggakannya sebesar Rp 11.651.483.173.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM pada Rabu (1/2) menrincikan, tunggakan kelas 1 sebanyak 843 jiwa atau Rp 1.728.796.710, kelas 2 sebanyak 1.737 jiwa atau Rp 6.882.769.040, dan kelas 3 sebanyak 12.416 jiwa atau Rp. 7.376.263.213.

 

Desnita menjelaskan, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut terhitung hingga Januari 2023. Sebab itu pihaknya berharap agar masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran supaya segera melunasinya.

 

"Sebab apabila masyarakat yang menunggak iuran kemudian jatuh sakit dan dirawat inap, bisa dikendakan denda pelayanan. Yakni sesuai Perpres 82 Nomor 2018, apabila menunggak iuran, maka akan ada muncul denda pelayanan kalau dirawat inap, dalam 45 hari sejak iuran tertunggak dibayar," jelas Desnita.

 

Lebih lanjut Desnita menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Menurut Desnita, program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran program jaminan kesehatan nasional atau JKN.

 

BACA JUGA:39 Kades Belum Manfaatkan BPJS Dibiayai APBD

 

Yakni, program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan, mulai dari 4 sampai dengan 24 bulan, dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

 

"Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya sudah lunas dibayar. Akan tetapi paling tidak program REHAB ini dapat meringankan beban peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran kepesertaannya," demikian Desnita.

Kategori :