Dampaknya, Penjabat Sementara (Pjs) Kades dan Wakil BPD tidak mau menandatangani berita acara pertanggungjawaban program yang sebelumnya sudah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Dampaknya, Penjabat Sementara (Pjs) Kades dan Wakil BPD tidak mau menandatangani berita acara pertanggungjawaban program yang sebelumnya sudah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.